Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penyebab Dugaan Korupsi Damkar Depok Belum Terungkap Versi Kejaksaan

Kompas.com - 05/08/2021, 06:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, baru-baru ini dikritik karena tak kunjung mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang dulu diungkap salah satu personel damkar, Sandi Butar Butar.

Kasus yang diusut Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif penyemprotan disinfektan pada 2020.

Baca juga: Dikritik karena Lama Ungkap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan

Kejari Depok telah menggali keterangan dari sedikitnya 60 orang sejak perkara bergulir pada April 2021 lalu.

Selain Gandara Budiana selaku kepala dinas, ada dua kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, para kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut yang telah dimintai keterangan.

Namun tersangka belum juga terungkap. Titik terang belum terlihat meski kasus sudah bergulir hampir 4 bulan.

Berikut alasan dari Kejari Depok, sebagaimana dirangkum Kompas.com:

1. Masih penyelidikan

Juru bicara sekaligus Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan, dugaan kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok masih didalami keberadaan unsur pidananya.

Hal itu menyebabkan sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan alias belum naik ke tingkat penyidikan.

"Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan di seksi tindak pidana khusus," kata Herlangga kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

"Teman-teman jaksa penyelidik pada seksi tindak pidana khusus masih melakukan pendalaman apakah dugaan tersebut cukup atau tidak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu tingkat penyidikan," tambah dia.

2. Harus hati-hati

Herlangga mengeklaim, untuk menaikkan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dibutuhkan kehati-hatian, terlebih itu merupakan perkara korupsi.

"Tindak pidana korupsi itu tidak bisa sembarangan. Perlu ketelitian dan keyakinan dari penyelidik (ini masih dalam tahap penyelidikan)," kata dia.

"Hakikat penyelidikan menurut KUHAP adalah tindakan penyelidik untuk menemukan apakah suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana. Dalam tahapan ini perlu kehati-hatian. Jaksa penyelidik pidsus akan bertindak profesional dan hati-hati dalam menentukan sikap," lanjut Herlangga.

3. Ada banyak perkara lain

Sebagai informasi, kasus itu sudah bergulir di Kejari Depok sejak April 2021, diawali dengan pendalaman dari tim seksi intelijen.

Hasil pendalaman menyimpulkan bahwa ada dugaan unsur pidana, sehingga perkara dilimpahkan ke tim seksi pidana khusus (pidsus).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com