JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jalan Masjid, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 masih berlaku.
Padahal, berdasarkan aturan PPKM Darurat--yang kini berganti nama menjadi PPKM level 4, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. PAUD di Cipayung itu pun kini ditutup sementara.
Kepala PAUD itu, Miftahurrohmah, mengatakan, pihaknya melaksanakan pembelajaran tatap muka saat PPKM level 4 karena desakan orangtua murid yang menolak pembelajaran secara daring.
Baca juga: PAUD di Cipayung Ditutup karena Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Komentar Lurah
"Sebenarnya dari tanggal 12 Juli (2021) sudah online, saya paham dengan peraturan. Cuma pas ada pertemuan dengan perwakilan wali murid, mereka menghendaki ingin tatap muka," kata Miftahurrohmah, Selasa (3/8/2021).
Para orangtua murid mengeluhkan pembelajaran daring membebani mereka. Miftahurrohmah mencontohkan orangtua murid yang memiliki anak lebih dari satu. Mereka kewalahan jika harus mendampingi beberapa anak melakukan belajar secara daring.
"Dengan alasan kalau yang punya anak tiga, satu SD, satu SMP, satu TK orangtua sangat susah untuk (mendampingi) belajar di rumah. Terutama untuk melayani anak yang kecil, yang kecil bingung materinya mau diajarkan," ujar Miftahurrohmah.
Para orangtua murid beranggapan modul pembelajaran online yang diberikan tidak banyak membantu mereka mendampingi kegiatan belajar anak. Mereka justru merasa kegiatan tidak efektif.
Atas desakan itu, pihak yayasan PAUD itu nekat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka secara terbatas, dengan jadwal satu pekan dua kali dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus PAUD itu mengakui keputusan tersebut nekat dan membuat mereka harus berurusan dengan pemerintah. Sebab, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sudah mengetahui aktivitas pembelajaran tatap muka itu.
"Kemarin saya sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP, datang ke sini tidak diizinkan untuk tatap muka. Saya ikutin, saya (buat belajar) online lagi. Tapi pas itu wali murid meminta lebih baik anaknya keluar sekolah aja," ujar Miftahurrohmah.
Dia menambahkan, para orangtua murid mengancam bakal mengeluarkan anaknya dari sekolah karena merasa sistem pembelajaran online yang ditetapkan sejak tahun 2020 tidak efektif.
Menurut dia, pihaknya dalam posisi dilematis, antara menuruti kemauan orangtua murid dan memikirkan nasib anak didik mereka bila tak mendapat pendidikan, atau melanggar aturan.
"Kalau memang orangtua mau keluar (berhentikan anak sekolah) silakan, saya sudah pasrah. Memang sudah tidak diizinkan lagi. Saya mau kasih tahu orangtua murid saya sudah dapat teguran lagi untuk (belajar) tatap muka saat ini," lanjut Miftahurrohmah.
Mutia, salah satu orangtua murid, membenarkan adanya permintaan agar kegiatan belajar di PAUD pimpinan Nurrohmah dilakukan secara tatap muka.
"Kami (orangtua) mengajarkan anak sebisa kami, kalau guru kan ada teknik-tekniknya dan anak cepat mengerti, memahami. Kalau saya sendiri sih keinginan saya ya mungkin mewakili untuk beberapa untuk orangtua lain," kata Mutia.