JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 24 orang yang menimbun obat terkait Covid-19 lalu menjualnya melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengatakan, satu di antara para tersangka pelaku yang diamankan adalah seorang perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," kata Yusri, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 24 Pelaku Jual Obat Covid-19 Lebih Mahal lewat Online, Ada yang Seharga Rp 40 Juta
Menurut Yusri, modus para tersangka dalam melakukan aksinya berbeda-beda. Salah satunya dengan cara membeli obat Covid-19 di apotek dengan harga standar. Para pelaku menggunakan resep yang dikeluarkan oleh dokter palsu untuk membeli obat terapi Covid-19 di apotek.
"Kemudian obat tersebut ditimbun, seperti ada obat Avigan. Kita lihat Avigan harganya tidak terlalu mahal, tapi karena ditimbun dan langka, dijual sampai puluhan juta rupiah," kata Yusri.
Modus lain yang dilakukan perawat adalah mengumpulkan obat dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Modus perawat yang bermain, dia mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ujar Yusri.
Obat tersebut diserahkan oleh para tersangka lain lain untuk dikumpulkan sebelum nantinya dijual lagi.
"Obatnya dikumpulkan, nanti kalau sudah terkumpul dia mainkan harganya," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, perawat itu tergabung dalam sindikat penjualan obat Covid-19 di atas HET bersama 23 pelaku lainnya.
Namun, Yusri tak dapat menjelaskan identitas perawat tersebut karena khawatir dapat menggangu kinerja tenaga kesehatan lain di masa pandemi Covid-19.
"Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan (identitas). Jangan membuat mereka down, semua perawat dan dokter merupakan pahlawan pahlawan kami," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan memasarkan sejumlah obat tersebut secara online.
"Memasarkan melalui online. Dari sini kami dalami dan berhasil kami mengungkap," ucap Yusri.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Komisaris Utama PT ASA Diperiksa Hari Ini
Para pelaku memasarkan obat terapi Covid-19 dari berbagai merek. Setidaknya ada 6.964 butir dan 27 botol yang disita dari penangkapan para pelaku.