"Seperti obat Acetylcysteine. Ini memang obat-obat yang dibutuhkan. Dan ini cukup banyak (disita)," kata Yusri.
Para tersangka menjual obat terapi Covid-19 dengan harga sekitar 10 kali lipat lebih mahal. Obat Avigan Favipiravir 200 miligram dari HET Rp 22.500 dijual pelaku seharga Rp 200.000 per tablet.
Untuk Actemra 80 miligram dari harga HET Rp 1.162.200 dijual Rp 40 juta. Fluvir Oseltamivir dari harga HET Rp 26.000 dijual Rp 100.00 per tablet.
Kemudian, Azithromycin 500 miligram dari HET Rp 1.700 dijual Rp 13.500, sedangkan Ivermectin 12 miligram dari HET Rp 7.500 dijual Rp 75.000 per tablet.
"Saya sampaikan, ini masih kami dalami lagi apakah ada kemungkinan pelaku-pelaku lain yang melakukan dengan modus sama seperti ini," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 banyak orang yang mencari keuntungan dengan melakukan berbagai cara.
"Karena kami ketahui bahwa obat, tabung oksigen itu dibutuhkan oleh masyarakat. Kepada mereka (tersangka) semua, kami kenakan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.