TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus prostitusi anak Cynthiara Alona, akan menjalani sidang perdananya pada Kamis (5/8/2021) ini. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pukul 10.00 WIB.
"Sidang Cynthiara Alona hari ini, dilaksanakan sekitar jam 10.00 WIB," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis.
Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis sebelumnya ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Baca juga: Berkas Kasus Prostitusi Anak yang Menjerat Cynthiara Alona Dilimpahkan ke PN Tangerang
Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.
Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya menerima penyerahan terdakwa Cynthiara dari Polda Metro Jaya, pada 14 Juni 2021. Selain Cynthiara, kepolisian juga menyerahkan dua tersangka lain ke Kejari Kota Tangerang. Dua tersangka itu, yakni DA dan AA.
Selain menerima tiga tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti kasus tersebut, yaitu hotel yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Menurut Dapot Dariarma, pihaknya melimpahkan berkas kasus Cynthiara, DA dan AA, ke PN Tangerang, pada 26 Juli 2021.
Cynthiara, DA, dan AA disangkakan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.