Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Banding Kasus Megamendung dan Petamburan Tidak Berubah, Kuasa Hukum Rizieq: Kami Apresiasi

Kompas.com - 05/08/2021, 11:34 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq pada kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Mengapresiasi (putusan) PT DKI, walaupun harapan kami kan bebas. Tapi kami tetap mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim PT DKI," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Namun, Sugito masih menyesalkan vonis PN Jakarta Timur yang menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan

"Berdasarkan fakta yang ada, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya Rizieq bebas (tidak dipidana), karena pelanggaran protokol kesehatan. Kan sudah membayar denda," kata Sugito.

"Tapi kami tetap mengapresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan," lanjut dia.

PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak membayar denda, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.

Sementara dalam kasus Petamburan, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu dibacakan pada sidang banding pada Rabu siang, yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis denda Rp 20 juta dan hukuman delapan bulan penjara. Majelis hakim PT DKI juga memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan.

Baca juga: Kala Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air dan Berujung Bui...

Tunggu hasil banding kasus RS Ummi

Tim kuasa hukum Rizieq berharap majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permintaan mereka agar Rizieq divonis bebas terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS Ummi, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," kata Sugito, Kamis.

Dalam kasus tes usap RS Ummi, Rizieq divonis empat tahun penjara.

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi.

Baca juga: Tiga Vonis Rizieq Shihab yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com