Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2021, 12:15 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta Barat, membantah bahwa proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus dilakukan di luar prosedur.

"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi Hartono, tim komunikasi UMB, saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Sebelumnya, dikabarkan bahwa 23 orang staf dan karyawan UMB disebut dipecat tanpa diberikan pesangon.

"Saya menanggapi 15 orang karyawan yang mengadukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Itu yang saya tanggapi ya," ungkap Dudi.

Baca juga: 23 Dosen-Staf Universitas Mercu Buana Disebut Dipecat Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.

"Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada masing-masing secara personal dan konfidensial. Dalam undangan sudah ditentukan minute by minute-nya, si A datang jam sekian dan sebagiannya," ungkap Dudi.

Namun, para dosen dan staf tak menghadiri langsung undangan tersebut, tetapi diwakili oleh kuasa hukum.

Tak lama setelah itu, Dudi mengaku pihaknya dihubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi.

Sehingga, kata dia, klarifikasi dilakukan pada sidang yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

"Kita sudah mengudang mereka, artinya di situ harusnya klarifikasinya kalau mereka mau datang, mereka tidak memanfaatkan itu, malah di pengadilan. Artinya klarifikasinya di pengadilan," pungkas Dudi.

Baca juga: Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya

Hasil sidang pertama, akan dilakukan sidang kedua yang mengatur mengenai penghitungan pemberian pesangon bagi 15 staf dan karyawan yang diberhentikan.

Sebelumnya, salah seorang dosen yang diberhentikan bernama Boy Yuliandi mengatakan bahwa 15 orang dosen dan staf yang diberhentikan sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.

Menurut Boy, surat tersebut tak direspons sehingga ia dan 14 orang lainnya memerkarakan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Namun, Dudi menyatakan tak mendapat informasi terkait pengajuan dua surat tersebut.

"Sejauh yang saya tahu tidak ada," kata Dudi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com