JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Mercu Buana (UMB) di Jakarta Barat memastikan bahwa 15 dosen dan karyawannya yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon.
"Sudah pasti (mendapatkan pesangon), sesuai mekanisme tentu saja berapa (besarannya). Kan setiap orang beda-beda," kata anggota tim komunikasi UMB, Dudi Hartono, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa 23 dosen dan staf UMB diberhentikan dari pekerjaan mereka. Namun, Dudi menyatakan bahwa hanya 15 orang yang mengajukan perselisihan dengan pihak kampus kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Dengan demikian mereka yang dipastikan mendapatkan pesangon.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Bantah Pecat 15 Dosen dan Staf Tanpa Prosedur
"Saya menanggapi 15 orang karyawan yang mengadukan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Itu yang saya tanggapi ya," ungkapnya.
Proses penghitungan besaran pesangon akan dilaksanakan dalam sidang yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Di samping itu, Dudi memastikan bahwa proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus tak dilakukan di luar prosedur.
"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi.
Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada masing-masing secara personal dan konfidensial. Dalam undangan sudah ditentukan minute by minute-nya, si A datang jam sekian dan sebagiannya," ungkap Dudi.
Namun, para dosen dan staf tak menghadiri langsung undangan tersebut, tetapi diwakili oleh kuasa hukum.
Tak lama setelah itu, Dudi mengaku pihaknya dihubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi, kata Dudi, dilakukan pada sidang yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Kami sudah mengundang mereka, artinya di situ harusnya klarifikasinya kalau mereka mau datang, mereka tidak memanfaatkan itu, malah di pengadilan. Artinya klarifikasinya di pengadilan," ujar Dudi.
Hasil sidang pertama, akan dilakukan sidang kedua yang mengatur mengenai penghitungan pemberian pesangon bagi 15 orang yang diberhentikan.
Sebelumnya, salah seorang dosen yang diberhentikan yaitu Boy Yuliandi mengatakan bahwa 15 orang dosen dan staf yang diberhentikan sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.
Menurut Boy, surat tersebut tak direspons sehingga dia dan 14 orang lainnya memerkarakan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.