JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap Kafe Paradigma, yang berada di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan, kafe di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, tersebut berada di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta.
Partai Golkar diketahui telah memanfaatkan lahan tersebut sejak 1973. Kemudian, pada tahun 2017, pengelola Kafe Paradigma dan Partai Golkar menjalin perjanjian untuk pemanfaatan lahan.
Baca juga: Satpol PP Sidak 156 Perkantoran di Jakbar, Izin Usaha 11 Kantor Dicabut Sementara
Namun, sejatinya kafe itu tidak memiliki izin usaha.
"Kafe Paradigma tidak memiliki izin usaha sehingga atas dasar tersebut pada tahun 2019, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta untuk dilakukan penutupan," kata Ani di sela-sela pengosongan kafe, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2021), seperti dilansir Antara.
Ani menjelaskan, sejak peringatan tersebut diberikan, Kafe Paradigma akhirnya tutup hingga saat ini. Beberapa barang yang ada di kafe tersebut pun sudah dipindahkan oleh pemilik kafe. Hanya saja beberapa barang masih tersisa.
Baca juga: Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Tangsel, Teguran Lisan hingga Cabut Izin Usaha
"Sehingga sesuai dengan ketentuan, bahwa kami punya hak untuk melakukan pengosongan, apalagi ini lahan aset," kata Ani.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar, Hoiriah Irsadi mengatakan, pihaknya dan pengelola kafe sudah melakukan mediasi untuk sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerja sama.
Hoiriah mengatakan, setelah pengosongan kafe, Partai Golkar berencana menggunakan lahan tersebut sebagai lokasi sentra vaksinasi Covid-19. Langkah ini dilakukan karena pemerintah terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi demi membentuk kekebalan kelompok di DKI Jakarta.
"Dalam waktu dekat ini mungkin kita akan adakan vaksinasi. Ini juga membantu program pemerintah," kata dia.
PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma mengklarifikasi berita terkait pengosongan kafe yang berlokasi di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta tersebut.
PT Blusukan Jakarta Raya mengklarifikasi masing-masing dua poin pernyataan dari Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat Ani Suryani dan Kepala Badan Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Khoiria Irsadi.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari kedua pihak tersebut karena tidak berdasarkan fakta dan informasi yang valid dan bersifat menyesatkan," tulis PT Blusukan Jakarta Raya dalam hak jawab yang ditandatangani oleh kuasa hukum mereka, yakni Ichsan Zikry dan Frederick Angwyn, Kamis (5/8/2021).
Kuasa hukum membantah pernyataan Ani Suryani bahwa perjanjian Kafe Paradigma dengan DPD Golkar dihentikan akibat adanya pelanggaran.
Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya melakukan perjanjian pinjam pakai dengan DPD Golkar DKI pada Februari 2017. Perjanjian ini berdasarkan permintaan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat itu, Fayakhun, agar PT Blusukan Jakarta Raya mengelola Lantai 1 gedung DPD Golkar DKI sebagai upaya “branding” partai untuk lebih dikenal kalangan luas, khususnya kalangan muda.
Baca juga: Kafe di Kantor Golkar Disebut Tak Berizin, Pengelola Jelaskan Duduk Perkaranya