Namun, pembatalan perjanjian bukan karena adanya pelanggaran peraturan. DPD Golkar meminta perjanjian pinjam pakai dibatalkan untuk dibuat perjanjian baru. Poin dalam kesepakatan baru di antaranya PT Blusukan Jakarta Raya menambah biaya kontribusi kepada DPD Partai Golkar DKI.
Pada Juni 2020, DPD Partai Golkar DKI meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk keluar dari gedung. Berdasarkan pertemuan dengan pihak wali kota Jakarta Pusat pada Oktober 2020, PT Blusukan Jakarta Raya baru mengetahui bahwa ternyata DPD Golkar DKI tidak berhak mengalihkan pengelolaan atas aset milik daerah tersebut.
"Tidak berhaknya DPD Partai Golkar DKI mengalihkan pengelolaan lahan yang dikuasainya tidak pernah diberitahukan kepada PT Blusukan Jakarta Raya, padahal kafe Paradigma telah berada di Lokasi tersebut sejak tahun 2017 dan selama itu setiap bulannya pihak DPD Partai Golkar DKI Jakarta telah memungut biaya yang tidak kecil nilainya setiap bulannya,” tulis kuasa hukum.
“Isu ini baru disampaikan pada kami saat pihak DPD Golkar DKI Jakarta sudah ingin mengusir kami dari lokasi tersebut pada pertengahan tahun 2020,” sambungnya.
Kuasa hukum juga mengklarifikasi terkait pernyataan Ani Suryani yang mengaitkan seolah-olah tindakan pengosongan Kafe Paradigma karena tidak adanya izin usaha.
Kuasa hukum menjelaskan, PT Blusukan Jakarta Raya selaku pengelola Kafe Paradigma telah memenuhi perintah dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai akibat dari belum dimilikinya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) sejak bulan Oktober 2020 sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.
“Bahwa belum dimilikinya TDUP oleh PT Blusukan Jakarta Raya tidak terlepas dari serangkaian tindakan DPD Partai Golkar DKI Jakarta, yang tidak bersedia memberikan dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan pengurusan izin kepada PT Blusukan Jakarta Raya,” tulis kuasa hukum.
Untuk pernyataan Khoiria Irsadi, kuasa hukum membantah PT Blusukan Raya dan DPD Golkar DKI sepakat tidak memperpanjang perjanjian kerjasama.
Kuasa hukum menegaskan pembatalan perjanjian semata-mata karena janji yang diberikan oleh DPD Partai Golkar DKI Jakarta berupa akan adanya perjanjian baru.
“Bahwa walaupun DPD Golkar DKI Jakarta tidak pernah memenuhi janjinya untuk membuat Perjanjian Baru, namun kenyataannya DPD Golkar DKI Jakarta tetap memanfaatkan keberadaan PT Blusukan Jakarta Raya dengan meminta PT Blusukan Jakarta Raya untuk melakukan berbagai renovasi di wilayah tersebut, dan bahkan terus memungut biaya kontribusi yang terus dinaikkan secara sepihak, meskipun perjanjian telah dibatalkan,” tulis kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan, perselisihan antara DPD Golkar DKI Jakarta dan PT Blusukan Jakarta Raya sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga adalah pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Kami juga menyampaikan kritik kami terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah memperlakukan pengaduan masyarakat secara tidak adil dan berimbang," tulis kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan, PT Jakarta Raya juga telah mengadukan DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sebab, DPD Partai Golkar DKI telah melanggar kewajibannya sebagai pengelola barang milik daerah dengan tanpa hak mengalihkan pengelolaan barang kepada PT Blusukan Jakarta Raya dan menikmati keuntungan finansial atas tindakannya tersebut.
Selain itu, ada juga laporan mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban DPD Partai Golkar DKI Jakarta untuk membayar uang sewa atau kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bertahun-tahun yang tentunya dapat mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan daerah.
"Kami berpendapat bahwa pengaduan-pengaduan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pemerintah semestinya dapat bertindak adil, transparan dan akuntabel dalam menangani pengaduan dari masyarakat dengan menindak DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai pihak yang dipercaya mengelola Barang Milik Daerah," tulis kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.