Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam 10 Tahun Penjara dalam Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 05/08/2021, 15:32 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Cynthiara Alona cs, Halim Darmawan, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya.

Sebagaimana diketahui, Alona dan dua terdakwa lainnya, AA dan DA, yang terjerat kasus prostitusi anak itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).

"Pada hari ini telah dibacakan dakwaan ketiga terdakwa secara jelas dan kami sudah mendengar juga langsung. Kami bersama-sama tidak akan melakukan suatu eksepsi," kata Halim dalam rekaman suara, Kamis.

Baca juga: Cynthiara Alona, Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Menurut dia, pengajuan eksepsi akan membuang waktu dan berujung sia-sia lantaran duduk perkara kasus tersebut sudah jelas.

Eksepsi juga dimungkinkan akan menghambat persidangan serta menimbulkan persepsi yang negatif terhadap kliennya.

"Kalau kami ajukan eksepsi dalam pokok perkara, ya sia-sia belaka. Akhirnya juga menghambat persidangan dan kemudian mungkin juga kami dibuat satu pemikiran-pemikiran yang negatif," papar Halim.

Dia berujar, pihaknya akan mengakui semua tindak pidana yang dilakukan Alona cs.

"Kami mengakui semua apa adanya. Kemudian yang tidak benar, kami akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga," ujarnya.

Baca juga: Temukan Indikasi Pungli Bansos di Kota Tangerang, Kejari Belum Tentukan Tersangka

Halim menambahkan, dalam agenda persidangan selanjutnya, pihaknya hendak menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman terhadap Alona dkk.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma sebelumnya berujar, Cynthiara dkk didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapot berujar, persidangan digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kemudian, lanjut dia, jalannya agenda sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup lantaran para korban dalam kasus itu masih di bawah umur atau anak-anak.

Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com