JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji bagi sebagian pekerja di Indonesia, termasuk Ibu Kota Jakarta, awal Agustus ini.
Bantuan ini diberikan karena pandemi Covid-19 telah mempengaruhi ekonomi warga. Oleh sebab itu, BLT subsidi gaji ini kemudian diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah UMP (upah minimum provinsi).
Secara nasional, batas maksimum gaji penerima BLT adalah Rp 3,5 juta. Namun, di Jakarta angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 4,5 juta karena UMP DKI Jakarta ada di kisaran angka tersebut, TribunJakarta.com melaporkan.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang BLT subsidi gaji di Jakarta, termasuk besaran bantuan dan syarat mendapatkan bantuan:
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Berikut Daftar RT Zona Merah Terbaru di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.
Baca juga: Anies Sebut Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 Tidak Akan Dipercepat, Ini Alasannya