JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran pengadaan masker N95 yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Catatan laporan pemeriksaan tersebut tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.
Pemborosan terlihat dari dua kali pengadaan masker jenis N95 dengan waktu yang berbeda dan harga yang berbeda.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test oleh Pemprov DKI Senilai Rp 1,1 Miliar
Pengadaan pertama dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui PT ALK dengan surat penawaran pada 9 November 2020.
Nilai kontrak saat itu sebesar Rp 17,5 miliar tidak termasuk PPN dengan jenis kontrak harga satuan. Pemprov DKI mendapat 195.000 pieces dengan harga satuan barang senilai Rp 90.000.
Pengadaan kedua masker dengan jenis N95 dilakukan dengan PT IDS dengan merk yang sama yaitu merek Respoke.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tiga kali menunjuk PT IDS sebagai penyedia masker N95 yaitu pada 5 Agustus 2020 dengan jumlah 39.000 pieces dengan harga satuan Rp 70.000.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan 17 Agustus Semua Anak Usia 12-17 Sudah Divaksin Covid-19
Kemudian pada 28 September 2020 sebanyak 30.000 pieces dengan harga satuan Rp 60.000, terakhir pada 6 Oktober 2020 sebanyak 20.000 pieces dengan harga satuan 60.000.
Setelah BPK memeriksa, PT IDS yang memberikan harga lebih murah hanya ditawari Pemprov DKI 20.000 untuk penawaran terakhir. Padahal PT IDS menyanggupi jika ditawarkan lebih banyak dari itu.
Namun PPK dan Kasie Alat Kesehatan Dinas KEsehatan DKI Jakarta memiliki pertimbangan lain kemudian menunjuk PT ALK yang memberikan tawaran harga lebih mahal.
"Permasalahan di atas mengakibatkan adanya pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000," kata BPK.
BPK kemudian merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan anak buahnya lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yaitu mendapat barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang rendah.
BPK juga menemukan pemborosan anggaran pengadaan rapid test Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,1 miliar.
Catatan laporan pemeriksaan tersebut tertuang dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.