Dwi membantah terjadi pengeroyokan karena menurut dia pemukulan hanya dilakukan sekali oleh satu orang satpam saja. Setelah pemukulan itu, tiga orang satpam membawa Zaelani ke posko untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
"Jadi bukan pengeroyokan. Di posko juga enggak diapa-apain lagi," kata Dwi.
Dwi membantah ada intimidasi yang dilakukan oleh satpam terhadap Zaelani untuk tidak memperpanjang masalah ini.
"Saat di posko itu satpamnya cuma nanya ini mau diterusin atau gimana. Kalau mau diterusin diantar ke pos polisi. Tapi saat itu dia lebih memilih damai," ucap Dwi.
Sehari usai kejadian, Zaelani melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan 351 KUHP terkait penganiayaan.
Polisi lalu bergerak cepat dengan memeriksa korban, sejumlah saksi mata, hingga terduga pelaku.
Baca juga: Satpam GBK yang Pukul Mahasiswa Ingin Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Belakangan, pihak Satpam GBK disebut telah menawarkan mediasi. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Eka Zulkarnaen, selaku pendamping hukum Zaelani mengatakan, mediasi itu diajukan pihak Satpam GBK pada 4 Agustus 2021.
Eka menyebutkan, dalam kesempatan itu turut hadir kepala sekuriti GBK dan komandan regu dari satpam yang melakukan pemukulan. Menurut dia, pihak GBK mengakui adanya kesalahan prosedur yang berujung pemukulan.
"Mereka mengakui ada kesalahan prosedur dan ingin ini berdamai menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata Eka.
Pihak GBK, menurut Eka, menjanjikan ganti rugi seluruh biaya pengobatan terhadap korban. Namun, Zaelani masih belum menerima tawaran mediasi itu.
"Korban masih pikir-pikir, belum ambil keputusan. Pada intinya kami selaku pendamping hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan pada korban," ujar Eka.
Sehari setelah tawaran mediasi itu, atau pada Kamis kemarin, polisi menetapkan seorang satpam GBK sebagai tersangka pemukulan. Satpam tersebut juga langsung ditahan.
"Ia sudah ditahan terhitung mulai hari ini, otomatis sudah tersangka juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu mengemukakan, satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum korban, serta pengakuan satpam tersebut.
"Ia (dia mengakui memukul), sesuai dengan kronologis," kata Wisnu.