Satpam tersebut dijerat Pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan. Sementara untuk petugas satpam lain yang ada di lokasi kejadian, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Petugas Satpam lainnya mengaku tidak ikut melakukan pemukulan sehingga tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka kami jadikan saksi sampai saat ini," kata Wisnu.
Wisnu sudah mengetahui adanya upaya mediasi dari pihak satpam GBK kepada korban. Ia menyerahkan kesepakatan mediasi itu kepada kedua belah pihak. Namun ia menegaskan, proses hukum terhadap petugas satpam yang memukul tetap berjalan sesuai prosedur.
"Itu kami tidak mencampuri kalau ada upaya mediasi. Tapi kami sesuai prosedur sajalah. Proses hukum tetap berjalan," ujar Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.