JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggencarkan patroli guna mengantisipasi aksi balap liar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.
Setidaknya ada 25 kendaraan yang ditindak karena terlibat aksi balap liar di Jalan Asia Afrika, tepat di depan Mal Senayan City, Jakarta, Jumat (6/8/2021) dini hari.
"Kita akan terus pantau dengan melakukan kegiatan patroli di wilayah-wilayah yang khususnya sering terjadi balap liar," ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhony Eka Putra saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Cerita Aiptu Suwardi Dikeroyok ABG saat Bubarkan Balap Liar: Saya Dimaki, Dipukul...
Jhony mengimbau kepada para masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar karena selain membahayakan dapat memicu kerumunan yang bisa menularkan Covid-19 secara masif.
"Khususnya kepada anak-anak muda yang sering balap liar, meski lokasi (balap liar) berpindah-pindah kita tetap melakukan patroli," kata Jhony.
Sebelumnya, sebanyak 25 kendaraan diamankan polisi karena menggelar aksi balap liar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang masih berlangsung.
Baca juga: Curhat ke Wagub DKI, Polisi yang Dikeroyok ABG Balap Liar Mengaku Masih Kesakitan
"Ada 25 kendaraan (yang diamankan). Dari 25 itu, 20 kendaraan roda empat dan lima di antaranya roda dua," ujar Jhony.
Jhony mengatakan, lima kendaraan roda dua yang ditindak karena turut tergabung di tengah aksi balap liar itu hingga menimbulkan kerumunan.
"Yang roda dua berkerumun di sana, kita periksa tidak ada surat-surat (kendaraan) kita tindak," ucap Jhony.
Menurut Jhony, saat ini sejumlah kendaraan yang terlibat balap liar itu disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun sanksi tilang diberikan diberikan kepada kepada pemilik atau penggunanya kendaraan tersebut.
Baca juga: Geng Motor Sempat Ancam Bunuh Aiptu Suwardi karena Bubarkan Balap Liar
"Kami memeriksa dan mengamankan kendaraan roda empat yang terindikasi melakukan balap liar. Kita akan berikan (kendaraan) setelah persidangan tilang selesai," ucap Jhony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.