BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat 4.390 jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Data tersebut merupakan perhitungan jenazah yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak Maret 2020 hingga 5 Agustus 2021 atau selama pandemi.
"Pemakaman jenazah Covid-19 sebanyak 1.500 jenazah dan pemakaman jenazah dengan protokol Covid - 19 sebanyak 4.390 jenazah," ujar Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2021).
Baca juga: Tukang Gali Kubur di TPU Padurenan Kewalahan, Berbagi Shift untuk Bertugas 24 Jam
Luthfi berujar, data tersebut dihimpun berdasarkan surat kematian yang disampaikan oleh rumah sakit di Kota Bekasi.
"Seperti RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid, serta rumah sakit swasta di Kota Bekasi," ujar dia.
Luthfi mengatakan, rata-rata korban yang dimakamkan di TPU Padurenan adalah warga lanjut usia.
Baca juga: Video Viral Antrean Mobil Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan dan Padurenan Bekasi, Ada Apa?
"Rata-rata usia meninggal di usia 40 tahunan dan di atas 60 tahun," ungkapnya.
Seperti diketahui, dari tiga TPU yang beroperasi dan dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi, hanya TPU Padurenan yang menjadi tempat pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19.
Sementara itu, dua TPU lainnya, yaitu TPU Perwira dan TPU Jatisari, tidak diperuntukan bagi jenazah pasien Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.