Pada Kamis (5/8/2021) kemarin, polisi menetapkan seorang satpam GBK sebagai tersangka pemukulan. Satpam tersebut juga langsung ditahan.
"Ia sudah ditahan terhitung mulai hari ini, otomatis sudah tersangka juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana.
Wisnu menuturkan, satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum korban, serta pengakuan satpam tersebut.
"Ia (dia mengakui memukul), sesuai dengan kronologi," kata Wisnu.
Satpam tersebut dijerat pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan. Sementara untuk petugas satpam lain yang ada di lokasi kejadian, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.