TANGERANG, KOMPAS.com - Lurah Paninggilan Utara Tamrin mengklaim, praktik pungutan liar (pungli) yang sempat dia lakukan hanya sebatas gurauan saja.
Tamrin meminta duit saat hendak menandatangani surat keterangan waris yang diajukan seorang anak yatim.
Duit yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp 250.000.
Namun, paman korban meminta keringanan dan akhirnya membayar pungli sebesar Rp 20.000.
Baca juga: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Minta Duit Saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris
Tamrin beralasan, praktik pungli yang dia sebut sebagai gurauan itu kemudian dianggap serius oleh paman korban dan korban.
"Guyonan doang. Sebenarnya memang tidak ada," ucapnya dalam rekaman video yang diterima, Jumat (6/8/2021).
"Dianggapnya serius," sambung Tamrin.
Dia mengaku tidak mengenal korban atau pun pamannya.
Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan," papar dia.
"Surat anak," tuturnya.
Dia menambahkan, yang menawarkan pungli awalnya adalah korban.
"Iya, yang nawarin dia," kata Tamrin.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim, Lurah Paninggilan Utara Dipanggil BKPSDM Kota Tangerang
Praktik pungli itu mulanya diunggah oleh akun instagram @info_ciledug pada Kamis kemarin.