JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan tak menahan tersangka kasus dugaan tindak pidaha pornografi, Disk Jockey (DJ) Dinar Candy.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, Dinar Candy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Selama yang bersangkutan kooperatif, kita tak lakukan penahanan. Jika tidak kooperatif, nanti kita perlu lakukan langkah-langkah lain,” ujar Azis kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) siang.
Ia melanjutkan, keputusan tak menahan Dinar Candy karena alasan subyektif penyidik. Untuk sementara, Dinar Candy dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan dan Berujung Jadi Tersangka Kasus Pornografi
“Kemungkinan kita kenakan wajib lapor supaya menunjukkan itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Azis.
Ia meminta Dinar Candy tak merusak atau menghilangkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Dinar Candy sempat berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia membawa papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang”.
Aksi Dinar Candy memakai bikini kemudian diunggah ke akun media sosial miliknya. Namun, tak lama berselang video tersebut dihapus.
Saat diamankan polisi, Dinar mengaku video berbikini direkam adiknya.
Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Pornografi Dinar Candy Hanya Dikenai Wajib Lapor
Dinar Candy diamankan pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021) malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya. Dinar langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi Dinar Candy berbikini direkam oleh adiknya sendiri. Adiknya merekam dari dalam mobil.
“Yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone ini milik dari saudara DM atau DC,” ujar Yusri.
Dinar Candy diketahui menyuruh adiknya untuk merekam aksinya berbikini di pinggir jalan. Adik Dinar Candy merekam aksi kakaknya menggunakan handphone.
Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan.
Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi.
"Kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” ujar Azis dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
Polisi berkesimpulan Dinar Candy tidak memperdulikan norma agama dan budaya saat beraksi memakai bikini di pinggir jalan.
“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.