JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Amadeo menyatakan akan mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat mengambil bantuan sosial.
"Kalau memang ada arahan terbaru, kami ikuti sesuai arahan Gubernur. Kan kami mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Amadeo sebelumnya menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non-tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Anies: Sertifikat Vaksin Tak Boleh Jadi Syarat Ambil Bansos
Amadeo menyebutkan, kebijakan itu sengaja diterapkan untuk meningkatkan minat warga mengikuti vaksinasi di wilayahnya yang masih rendah.
"Setelah syarat itu diterapkan sih banyak yang akhirnya vaksin," kata dia.
Menurut dia, pembagian BPNT dengan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi itu hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29-31 Juli 2021. Setelah itu, belum ada bansos lagi yang turun sehingga kebijakan serupa belum kembali diterapkan.
Ia memastikan, ke depannya tak akan lagi menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat mengambil bansos.
"Sekarang belum turun lagi, kalau memang ada lagi ya kami ikuti statement gubernur," katanya.
Baca juga: Cara Lurah di Jakpus Paksa Warga Vaksinasi: Jemput ke Rumah hingga Tak Beri Bansos
Anies sebelumnya menegaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dijadikan syarat untuk mengambil bantuan sosial.
Anies mengatakan, syarat sertifikat vaksin hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran. Namun, ia melarang sertifikat vaksinasi menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.
"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara: Guyonan Doang
"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apa pun juga," sambungnya.
Saat ditanya mengenai adanya satu kelurahan di Jakarta Pusat yang menerapkan syarat sertifikat vaksinasi sebagai syarat pengambilan bansos, Anies pun menegaskan bahwa lurah tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi kemudian dianjurkan vaksin boleh, tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.