Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Instruksi Anies, Lurah Utan Panjang Tak Lagi Jadikan Vaksin Syarat Ambil Bansos

Kompas.com - 06/08/2021, 15:58 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Amadeo menyatakan akan mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat mengambil bantuan sosial.

"Kalau memang ada arahan terbaru, kami ikuti sesuai arahan Gubernur. Kan kami mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Amadeo sebelumnya menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non-tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Anies: Sertifikat Vaksin Tak Boleh Jadi Syarat Ambil Bansos

Amadeo menyebutkan, kebijakan itu sengaja diterapkan untuk meningkatkan minat warga mengikuti vaksinasi di wilayahnya yang masih rendah.

"Setelah syarat itu diterapkan sih banyak yang akhirnya vaksin," kata dia.

Menurut dia, pembagian BPNT dengan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi itu hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29-31 Juli 2021. Setelah itu, belum ada bansos lagi yang turun sehingga kebijakan serupa belum kembali diterapkan.

Ia memastikan, ke depannya tak akan lagi menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat mengambil bansos.

"Sekarang belum turun lagi, kalau memang ada lagi ya kami ikuti statement gubernur," katanya.

Baca juga: Cara Lurah di Jakpus Paksa Warga Vaksinasi: Jemput ke Rumah hingga Tak Beri Bansos

Anies sebelumnya menegaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dijadikan syarat untuk mengambil bantuan sosial.

Anies mengatakan, syarat sertifikat vaksin hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran. Namun, ia melarang sertifikat vaksinasi menjadi syarat untuk hal-hal yang bersifat kemanusiaan.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh," kata Anies usai meninjau vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara: Guyonan Doang

"Karena itu bansos untuk menyambung hidup. Tidak boleh, apa pun juga," sambungnya.

Saat ditanya mengenai adanya satu kelurahan di Jakarta Pusat yang menerapkan syarat sertifikat vaksinasi sebagai syarat pengambilan bansos, Anies pun menegaskan bahwa lurah tersebut telah melakukan pelanggaran.

"Tidak boleh. Itu melanggar. Kalau bansos dibagi kemudian dianjurkan vaksin boleh, tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin tidak boleh," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com