TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan bahwa Lurah Paninggilan Utara, Tamrin, yang melakukan pungutan liar (pungli) dinonaktifkan per Jumat (6/8/2021) ini.
Tamrin diketahui melakukan pungli saat menandatangani surat keterangan waris seorang anak yatim.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara: Guyonan Doang
Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp 250.000. Namun, paman korban meminta keringanan dan akhirnya membayar Rp 20.000.
Arief menyatakan, pihaknya melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang sudah memeriksa Tamrin, lalu menonaktifkan dia dari jabatannya.
"Yang bersangkutan (Tamrin) sudah dipanggil, dan kami akan nonjobkan, karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, akan kami berikan sanksi," papar Arief pada awak media, Jumat.
"Yang bersangkutan akan kami nonaktifkan dulu sebagai lurah," sambung dia.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim, Lurah Paninggilan Utara Dipanggil BKPSDM Kota Tangerang
Politikus Demokrat itu berujar, pemberhentian sementara itu dilakukan per hari ini hingga pemeriksaan kepada Tamrin selesai dilakukan.
Meski Tamrin telah diberhentikan sementara, Arief mengaku belum mengetahui berita acara pemeriksaan yang dilakukan BKPSDM Kota Tangerang.
"Berita acaranya ada di BPKSDM ya," kata Arief.
Praktik pungli itu mulanya diunggah oleh pemilik akun instagram @info_ciledug pada Kamis kemarin.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungli itu.
Perekam masuk ke dalam ruangan, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker, yang diketahui adalah Tamrin.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris kepada Tamrin.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya
Perekam video lantas bertanya kepada Tamrin, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.
"Ada itu mah," jawab Tamrin.
Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.
"Ya sedikit aja udah," jawab Tamrin.
Baca juga: BPK Sebut Pemprov DKI Salurkan Rp 3,2 Miliar Dana kepada Warga yang Tidak Berhak
Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000. Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.
"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini, Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.
"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.
Tamrin menjawab, uang yang diberikan bisa seikhlasnya. Perekam video kemudian memberikan uang Rp 20.000 kepada dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.