JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Anies menegaskan, dengan adanya aturan itu, maka setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
"Kalau nanti mau masuk ke fasilitas mana pun tinggal bawa laporannya, bisa ada di ponsel, bisa dari aplikasi PeduliLindungi atau JAKI," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di Jakarta
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," sambungnya.
Anies pun menegaskan, pengelola tempat usaha harus bertanggung jawab untuk memastikan seluruh warga yang masuk sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
"Jadi kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," ucap Anies.
Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya
Anies pun mengingatkan, akan ada sanksi tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.
"Ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan. Nah sanksinya sesuai aturan yang ada di dalam perda dan pergub," ujarnya.
Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, ditegaskan bahwa sanksi bagi tempat usaha yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Minta Duit ke Anak Yatim yang Urus Surat, Lurah Paninggilan Utara Dinonaktifkan
Dalam Pasal 11, disebutkan sanksi dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau
e. pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.