BPK menyebut, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes dengan merk yang sama pada 2020.
Namun, harga alat tes tersebut berbeda antara proses pengadaan pertama dan kedua.
Dalam pengadaan pertama, Pemprov DKI melakukan kontrak dengan PT NPN yang kemudian menyediakan 50.000 unit alat tes.
Nilai kontrak berjumlah Rp 9.875.000.000, dengan begitu harga alat tes per unit adalah Rp 197.500.
Baca juga: Komentar Wagub DKI soal Temuan BPK Ada Pemborosan Pengadaan Masker dan Rapid Tes Rp 6,9 M
Sementara dalam pengadaan kedua, kontrak dilakukan dengan PT TKM yang menyediakan 40.000 alat tes Covid-19.
Nilai kontrak sebesar Rp 9.090.090.091, sehingga didapat harga alat tes per unit sebesar Rp 227.272.
Hal ini kemudian diperiksa oleh BPK. Badan tersebut menemukan bahwa PT NPN yang menawarkan harga alat tes yang lebih rendah sebenarnya sanggup untuk menyediakan 90.000 unit alat tes.
"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
Lebih lanjut, BPK menyebut bahwa uang senilai Rp 1.190.908.000 bisa dihemat jika Pemprov DKI membeli di tempat yang menjual alat tes dengan harga murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.