Teranyar, selain pembelian alat rapid test, pemborosan anggaran Pemprov DKI Jakarta juga ditemukan pada belanja masker dengan nominal sekitar Rp 5,8 miliar.
Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya
Misbah mengkhawatirkan bahwa kejadian lebih bayar ini dapat berpotensi menjadi modus korupsi baru.
"Istilah kelebihan bayar menurutku perlu diubah menjadi potensi korupsi mark up harga barang," sebutnya.
"Solusinya tidak cukup hanya mengembalikan kelebihannya kemudian dianggap selesai," tutup Misbah.
Pemborosan dalam pengadaan alat rapid test
BPK menyebut, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes dengan merk yang sama pada 2020.
Namun, harga alat tes tersebut berbeda antara proses pengadaan pertama dan kedua.
Dalam pengadaan pertama, Pemprov DKI melakukan kontrak dengan PT NPN yang kemudian menyediakan 50.000 unit alat tes.
Nilai kontrak berjumlah Rp 9.875.000.000, dengan begitu harga alat tes per unit adalah Rp 197.500.
Baca juga: Komentar Wagub DKI soal Temuan BPK Ada Pemborosan Pengadaan Masker dan Rapid Tes Rp 6,9 M
Sementara dalam pengadaan kedua, kontrak dilakukan dengan PT TKM yang menyediakan 40.000 alat tes Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.