Kuasa hukum juga menegaskan, perselisihan antara DPD Golkar DKI Jakarta dan PT Blusukan Jakarta Raya sedang dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga adalah pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Kami juga menyampaikan kritik kami terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah memperlakukan pengaduan masyarakat secara tidak adil dan berimbang," tulis kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan, PT Jakarta Raya juga telah mengadukan DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Sebab, DPD Partai Golkar DKI telah melanggar kewajibannya sebagai pengelola barang milik daerah dengan tanpa hak mengalihkan pengelolaan barang kepada PT Blusukan Jakarta Raya dan menikmati keuntungan finansial atas tindakannya tersebut.
Selain itu, ada juga laporan mengenai dugaan tidak dipenuhinya kewajiban DPD Partai Golkar DKI Jakarta untuk membayar uang sewa atau kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bertahun-tahun yang tentunya dapat mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan daerah.
"Kami berpendapat bahwa pengaduan-pengaduan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pemerintah semestinya dapat bertindak adil, transparan dan akuntabel dalam menangani pengaduan dari masyarakat dengan menindak DPD Partai Golkar DKI Jakarta yang telah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai pihak yang dipercaya mengelola Barang Milik Daerah," tulis kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.