Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakpus Ingatkan Lurah Tak Jadikan Vaksin sebagai Syarat Ambil Bansos

Kompas.com - 06/08/2021, 18:15 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi akan mengingatkan semua lurah di wilayahnya untuk tak lagi menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mengambil bantuan sosial.

Langkah ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat mengambil bansos.

"Kita ikutinlah. Nanti saya akan ingatkan kepada tim kita agar itu tidak dilakukan. Kalau udah pimpinan kita ngomong begitu, pasti akan kita ikuti," kata Irwandi saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Anies: Sertifikat Vaksin Tak Boleh Jadi Syarat Ambil Bansos

Sebelumnya, kelurahan Utan Panjang di Kemayoran menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Irwandi menyebutkan, kebijakan yang dilakukan lurah Utan Panjang merupakan inovasi sebagai upaya untuk mempercepat vaksinasi.

"Sebenarnya kemarin kan itu inovasi untuk percepatan, tapi ya nanti akan kita ingatkan. Sebenarnya itu tidak ada instruksi dari mana-mana, tidak ada perintah dari Pak Wali Kota, saya, atau para asisten pemerintah," kata Irwandi.

Irwandi menyebutkan, sampai saat ini baru kelurahan Utang Panjang yang menerapkan kebijakan tersebut.

Baca juga: Ikuti Instruksi Anies, Lurah Utan Panjang Tak Lagi Jadikan Vaksin Syarat Ambil Bansos

Ia memastikan, setelah ada larangan dari Anies untuk menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat mengambil bansos, maka kebijakan itu tak akan diterapkan lagi.

"Akan kita ingatkan kalau ada teman-teman yang begitu. Saya cek sih baru satu kelurahan itu saja. Mungkin kebetulan di situ sulit, karena orangnya banyak, padat juga di situ itu," ucap Irwandi.

Dihubungi terpisah, Lurah Utan Panjang Amadeo juga menyatakan akan mengikuti instruksi Anies yang melarang sertifikat vaksinasi dijadikan syarat pengambilan bansos.

"Kalau memang ada arahan terbaru kita ikutin sesuai arahan Gubernur. Kan kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo.

Baca juga: Berkegiatan di Jakarta Wajib Vaksin, Anies Ingatkan Sanksi bagi Tempat Usaha yang Melanggar

Amadeo menyebutkan, kebijakan mewajibkan vaksin bagi warga yang hendak mengambil bansos sengaja diterapkannya untuk meningkatkan minat warga mengikuti vaksinasi yang masih rendah.

Menurut dia, pembagian BPNT dengan syarat sertifikat vaksinasi itu hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29-31 Juli 2021. Setelah itu, belum ada bansos lagi yang turun sehingga kebijakan serupa belum kembali diterapkan.

Anies sebelumnya menegaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial.

Anies mengatakan, syarat sertifikat vaksinasi hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran.

Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com