JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi akan mengingatkan semua lurah di wilayahnya untuk tak lagi menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mengambil bantuan sosial.
Langkah ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang sertifikat vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat mengambil bansos.
"Kita ikutinlah. Nanti saya akan ingatkan kepada tim kita agar itu tidak dilakukan. Kalau udah pimpinan kita ngomong begitu, pasti akan kita ikuti," kata Irwandi saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Anies: Sertifikat Vaksin Tak Boleh Jadi Syarat Ambil Bansos
Sebelumnya, kelurahan Utan Panjang di Kemayoran menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan pangan non-tunai (BPNT).
Irwandi menyebutkan, kebijakan yang dilakukan lurah Utan Panjang merupakan inovasi sebagai upaya untuk mempercepat vaksinasi.
"Sebenarnya kemarin kan itu inovasi untuk percepatan, tapi ya nanti akan kita ingatkan. Sebenarnya itu tidak ada instruksi dari mana-mana, tidak ada perintah dari Pak Wali Kota, saya, atau para asisten pemerintah," kata Irwandi.
Irwandi menyebutkan, sampai saat ini baru kelurahan Utang Panjang yang menerapkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Ikuti Instruksi Anies, Lurah Utan Panjang Tak Lagi Jadikan Vaksin Syarat Ambil Bansos
Ia memastikan, setelah ada larangan dari Anies untuk menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat mengambil bansos, maka kebijakan itu tak akan diterapkan lagi.
"Akan kita ingatkan kalau ada teman-teman yang begitu. Saya cek sih baru satu kelurahan itu saja. Mungkin kebetulan di situ sulit, karena orangnya banyak, padat juga di situ itu," ucap Irwandi.
Dihubungi terpisah, Lurah Utan Panjang Amadeo juga menyatakan akan mengikuti instruksi Anies yang melarang sertifikat vaksinasi dijadikan syarat pengambilan bansos.
"Kalau memang ada arahan terbaru kita ikutin sesuai arahan Gubernur. Kan kita mengikuti arahan pimpinan," kata Amadeo.
Baca juga: Berkegiatan di Jakarta Wajib Vaksin, Anies Ingatkan Sanksi bagi Tempat Usaha yang Melanggar
Amadeo menyebutkan, kebijakan mewajibkan vaksin bagi warga yang hendak mengambil bansos sengaja diterapkannya untuk meningkatkan minat warga mengikuti vaksinasi yang masih rendah.
Menurut dia, pembagian BPNT dengan syarat sertifikat vaksinasi itu hanya berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29-31 Juli 2021. Setelah itu, belum ada bansos lagi yang turun sehingga kebijakan serupa belum kembali diterapkan.
Anies sebelumnya menegaskan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial.
Anies mengatakan, syarat sertifikat vaksinasi hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mal atau restoran.
Baca juga: BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya