JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu Juliyanto (27), pelaku pencurian barang berharga dari truk yang tengah isi bahan bakar di SPBU daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara SS, rekan Juliyanto, telah ditangkap polisi.
"Pelaku ada dua, satu kita amankan, satu masih DPO, sudah kita terbitkan DPO-nya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
SS mengaku tidak akrab dengan Juliyanto. Mereka baru saling mengenal dalam waktu yang belum lama.
Baca juga: Kronologi Pencurian Uang Rp 15 Juta dan HP dari Truk di SPBU Cengkareng
SS mengaku telah menganggur selama lima bulan hingga butuh uang. Ia mengaku baru pertama kali mencuri bersama Juliyanto.
Joko menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saat itu kedua orang pelaku sudah berada di tempat kejadian itu untuk cari korban," kata Joko.
Berdasarkan keterangan SS, saat berada di SPBU, rekannya melihat tas terbuka yang berisi uang di dalam truk.
"Ketika mobil itu singgah di pom bensin, teman saya lihat di kaca depan dan lihat ada tas sama duit di situ jadi pengen ngambil," kata SS yang dihadirkan dalam jumpa pers.
SS bertugas mengendarai dan berjaga-jaga di motor. Sementara Juliyanto mengeksekusi pencurian.
Saat sopir truk keluar dari kendaraan untuk mengisi bahan bakar, Juliyanto membuka pintu kiri truk.
Baca juga: Ironi Pedagang Bunga, Sulit Ucap Syukur Melonjaknya Pesanan Karangan Dukacita
"Pelaku dari samping kiri buka pintu lalu ambil barang berharga, yaitu uang sebesar Rp 15 juta (sebelumnya ditulis Rp 20 juta) dan satu telepon genggam," kata Joko.
Menurut Joko, duit itu merupakan uang setoran yang hendak diberikan sopir truk kepada perusahaannya.
"Itu uang setoran (korban bekerja di) perusahaan spare part jadi driver, dia antar barang lalu ambil uang untuk setor ke perusahaannya," kata Joko.
SS ditangkap polisi pada 3 Agustus 2021.
"Barang bukti pakaian pelaku kita lihat di CCTV kita amankan pakaian yang sesuai dari apa yang kita analisa dari CCTV, kemudian kendaraan motor Beat putih yang digunakan pelaku juga kita amankan," kata Joko.
Baca juga: Polisi Tangkap Artis Rap Terkait Kasus Ganja
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun rekaman kamera CCTV aksi pencurian tersebut viral di media sosial.
Dalam video, terlihat seorang pria memanjat pintu kiri truk. Ia tampak mencoba membuka pintu tersebut dari luar. Tak lama, pria tersebut berhasil membuka pintu.
Ia segera mengambil barang dari truk yang kemudian diketahui merupakan tas berisi uang tunai dan ponsel.
Tak lama, seorang lainnya menghampiri pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku yang sudah mengambil barang dari truk segera menaiki motor dan pergi dari lokasi kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.