JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) terjadi saat seorang warga Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mengurus surat keterangan ahli waris.
Belakangan diketahui, pelaku praktik pungli tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara sendiri, Tamrin.
Kini, Tamrin sudah dinonaktifkan.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini:
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan usai video praktik pungli sang lurah viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 53 detik itu diunggah oleh pemilik akun @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021) sore.
Dalam video itu tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungutan liar itu.
Baca juga: Lurah Paninggilan Utara Ciledug Minta Duit Saat Anak Yatim Urus Surat Keterangan Ahli Waris
Perekam tampak masuk ke sebuah kantor, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke perangkat kelurahan.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Perekam video lantas bertanya kepada pria berseragam ASN itu, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.
"Ada itu mah," jawab oknum itu.
Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.
"Ya sedikit aja udah," jawab si oknum.
Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000. Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.
"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.
"Kalau memang gratis, jangan ada nominalnya. Kalau bisa seikhlasnya," sambung dia.