JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Yusri mengatakan, Jerinx dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (9/8/2021).
Kronologi
Kuasa hukum dari bloger Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Status Jerinx soal Ancaman Kekerasan
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Naik ke penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara meski Jerinx tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada 26 Juli lalu. Hasil gelar perkara itu kasus itu ditetapkan naik ke penyidikan karena menemui unsur yang dipersangkakan dalam laporan.