JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di DKI Jakarta, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id
Aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.
Anies menegaskan, pengelola tempat harus bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Ia mengingatkan, ada sanksi tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujar Anies, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Daftar Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut tempat-tempat yang pengunjungnya wajib menunjukkan vaksin berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies:
1. Supermarket, pasar tradisional, hingga salon
Dalam kepgub terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksinasi. Adapun tempat yang termasuk yakni:
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub yang diteken Anies.
Jam operasional pada tempat-tempat tersebut masih sama dengan aturan lama, yaitu hanya sampai pukul 20.00. Sedangkan untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari hanya sampai 15.00 WIB.
2. Perkantoran esensial dan kritikal
Dalam aturan terbaru itu, Anies masih melarang perkantoran yang bergerak di bidang non esensial untuk beraktivitas di kantor. Seluruh sektor non esensial masih harus memberlakukan kerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Untuk perusaahan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal, dapat memberlakukan work from office atau bekerja dari kantor dengan pembatasan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Namun, Anies menegaskan seluruh pekerja yang datang ke kantor wajib divaksinasi.