3. Perhotelan non-karantina
Dalam Kepgub terbaru yang diteken Anies, tertulis bahwa perhotelan yang tidak dipakai untuk karantina mendapat izin operasi. Namun syaratnya, pekerja dan tamu hotel harus sudah divaksinasi.
Selain itu, hotel hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Mal/pusat perbelanjaan
Dalam kepgub terbaru ini, Anies masih melarang mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan beroperasi. Namun, pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.
5. Warteg dan Restoran
Tempat ini juga memiliki syarat wajib vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung. Jam operasional warteg hanya sampai pukul 20.00 WIB, maksimal 3 orang, dan waktu makan hanya 20 menit.
Lalu, restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
6. Kegiatan peribadatan
Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun, Anies masih melarang kegiatan ibadah di rumah ibadah dilakukan secara berjemaah
"Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Anies.
7. Moda transportasi
Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen.
Namun penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan prokes ketat.
"Pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik telah divaksinasi," tulis Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.