Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Kompas.com - 08/08/2021, 10:23 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Menyusul diterapkannya kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Beleid tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan PPKM level 4, yakni mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 yang berlaku DKI Jakarta:

Baca juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sektor non-esensial

Perkantoran / tempat kerja untuk sektor non-esensial wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) 100 persen. Seluruh kegiatan harus karyawan dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sektor esensial

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

- Sementara pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung jalannya operasional, aktivitas di kantor hanya diizinkan maksimal 25 persen.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- WHO diizinkan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Masalah Pungli di Depok yang Tak Kunjung Usai, Warga Bahkan Diancam Akan Dipersulit Urusannya

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
- Perusahaan wajib menunjukkan bukti dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- WFO diizinkan 50 persen hanya untuk fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diizinkan menerapkan WFO maksimal 10 persen.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
- WFO diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan, khususnya untuk pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Sektor kritikal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com