JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ancaman kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
"(Jerinx) harus datang, sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau kemarin kan mengundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (8/8/2021).
Sebelumnya, Jerinx dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7/2021) lalu. Namun, drummer band Superman Is Dead itu tidak datang dengan alasan sakit.
Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Artis Rap, Disebut Pengedar dan Sudah Jadi Pemakai Sejak Sekolah
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mendatangi Jerinx ke Bali untuk menyita barang bukti.
"Kami lakukan pemanggilan pertama (sebagai tersangka) dulu, suruh hadir ke penyidik. Kalau panggilan pertama tidak diindahkan, nanti akan ada panggilan kedua. Mekanismenya kan gitu," ujar Yusri.
"Hukum yang tertinggi, harus datang," lanjut Yusri.
Kasus ancaman kekerasan ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19, sebagaimana tudingan Jerinx sebelumnya.
Baca juga: Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.