TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan, 34 tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8/2021) merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, 34 TKA asal China itu telah mendapat rekomendasi untuk masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut menumpang pesawat Citilink dengan kode QG 8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan 3 orang WNI.
“Mereka telah lulus pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ujar Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: 34 WN China Masuk Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan Satgas
Pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, Pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” ujar dia.
Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan, Pemerintah Tetap Larang TKA Masuk ke Indonesia
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan mereka.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.