JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta Barat, memastikan 15 dosen dan karyawan yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon. Namun, saat ini masih dalam proses mediasi.
“Sudah ada kesepakatan terkait pesangon ini sebelumnya, dan ini masih dalam proses mediasi," kata juru bicara UMB, Riki Arswendi, dalam siaran pers, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: 23 Dosen-Staf Universitas Mercu Buana Disebut Dipecat Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Riki mengatakan, besaran pesangon akan berbeda-beda untuk setiap dosen atau karyawan.
“Sesuai dengan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan. Jadi tidak semuanya disamaratakan. Kami sesuaikan dengan aturan yang ada," ujar Riki.
Proses penghitungan besaran pesangon akan dilaksanakan dalam sidang yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan, 23 dosen dan staf UMB diberhentikan dari pekerjaan mereka.
Namun, tim komunikasi UMB, Dudi Hartono menyatakan, hanya 15 orang yang mengajukan gugatan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Di samping itu, Dudi memastikan proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus sesuai prosedur.
"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Bantah Pecat 15 Dosen dan Staf Tanpa Prosedur
Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.