Penghitungan soal pesangon terhadap 15 orang itu akan dilakukan pada sidang kedua.
Salah seorang dosen yang diberhentikan, Boy Yuliandi mengatakan, 15 dosen dan staf sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Pastikan 15 Dosen dan Karyawan yang Diberhentikan Akan Dapat Pesangon
Menurut Boy surat tersebut tak direspons, sehingga dia dan 14 orang lainnya memperkarakan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Namun, Dudi menyatakan tak mendapat informasi terkait pengajuan dua surat tersebut.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada," kata Dudi.
Boy juga mengatakan, hanya 15 dari 23 orang staf yang dipecat mengajukan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Awalnya 15 dosen dan staf yang dipecat. Kemudian saat ini tambah jadi 23 dosen dan staf," kata Boy, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Boy yang mengaku telah bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Komputer UMB sejak 2006, 15 orang yang dipecat terdiri dari 14 dosen tetap dan satu orang karyawan. Belasan dosen tersebut bekerja di berbagai fakultas di UMB.
Boy mengaku menerima surat pemecatan sepihak pada 7 Mei 2021. Setelah pemecatan, ia dan 14 dosen dan staf lainnya tak mendapat pesangon.
"Terakhir gaji April dan Mei (2021), nggak ada pesangon," ujar Boy.
Para dosen dan staf yang dipecat pun, kata Boy, tak tahu alasan pemecatan.
"Kalau dibilang (karena) masalah ekonomi coba katakan, mereka (yayasan) enggak ngomong. Kalau karena kerja kami buruk tunjukkan ke kami, ini mereka enggak ngomong, kalau ada hal mencurigakan silakan buka tapi enggak ada sampai saat ini ditunjukkan," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.