JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta Barat, memastikan 15 dosen dan karyawan yang diberhentikan akan mendapatkan pesangon. Namun, saat ini masih dalam proses mediasi.
“Sudah ada kesepakatan terkait pesangon ini sebelumnya, dan ini masih dalam proses mediasi," kata juru bicara UMB, Riki Arswendi, dalam siaran pers, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: 23 Dosen-Staf Universitas Mercu Buana Disebut Dipecat Tanpa Pesangon, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Riki mengatakan, besaran pesangon akan berbeda-beda untuk setiap dosen atau karyawan.
“Sesuai dengan masa kerja, gaji dan jabatan yang bersangkutan. Jadi tidak semuanya disamaratakan. Kami sesuaikan dengan aturan yang ada," ujar Riki.
Proses penghitungan besaran pesangon akan dilaksanakan dalam sidang yang digelar Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Sebelumnya diberitakan, 23 dosen dan staf UMB diberhentikan dari pekerjaan mereka.
Namun, tim komunikasi UMB, Dudi Hartono menyatakan, hanya 15 orang yang mengajukan gugatan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Di samping itu, Dudi memastikan proses pemberhentian 15 orang dosen dan staf kampus sesuai prosedur.
"Tidak benar kalau proses itu (pemberhentian kerja) dilakukan di luar prosedur," kata Dudi.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Bantah Pecat 15 Dosen dan Staf Tanpa Prosedur
Menurut dia, pihak kampus sudah pernah mengundang belasan dosen dan staf yang diberhentikan untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada masing-masing secara personal dan konfidensial. Dalam undangan sudah ditentukan minute by minute-nya, si A datang jam sekian dan sebagiannya," ungkap Dudi.
Namun, para dosen dan staf tak menghadiri langsung undangan tersebut, tetapi diwakili oleh kuasa hukum.
Tak lama setelah itu, Dudi mengaku pihaknya dihubungi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi.
Klarifikasi dilakukan pada sidang yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Kami sudah mengundang mereka, artinya di situ harusnya klarifikasinya kalau mereka mau datang, mereka tidak memanfaatkan itu, malah di pengadilan. Artinya klarifikasinya di pengadilan," ujar Dudi.
Penghitungan soal pesangon terhadap 15 orang itu akan dilakukan pada sidang kedua.
Salah seorang dosen yang diberhentikan, Boy Yuliandi mengatakan, 15 dosen dan staf sempat mengajukan surat bipartit sebanyak dua kali terkait pemecatan kepada Yayasan Menara Bhakti, selaku yayasan yang menaungi UMB.
Baca juga: Universitas Mercu Buana Pastikan 15 Dosen dan Karyawan yang Diberhentikan Akan Dapat Pesangon
Menurut Boy surat tersebut tak direspons, sehingga dia dan 14 orang lainnya memperkarakan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
Namun, Dudi menyatakan tak mendapat informasi terkait pengajuan dua surat tersebut.
"Sejauh yang saya tahu tidak ada," kata Dudi.
Boy juga mengatakan, hanya 15 dari 23 orang staf yang dipecat mengajukan kasus itu ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
"Awalnya 15 dosen dan staf yang dipecat. Kemudian saat ini tambah jadi 23 dosen dan staf," kata Boy, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Boy yang mengaku telah bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Komputer UMB sejak 2006, 15 orang yang dipecat terdiri dari 14 dosen tetap dan satu orang karyawan. Belasan dosen tersebut bekerja di berbagai fakultas di UMB.
Boy mengaku menerima surat pemecatan sepihak pada 7 Mei 2021. Setelah pemecatan, ia dan 14 dosen dan staf lainnya tak mendapat pesangon.
"Terakhir gaji April dan Mei (2021), nggak ada pesangon," ujar Boy.
Para dosen dan staf yang dipecat pun, kata Boy, tak tahu alasan pemecatan.
"Kalau dibilang (karena) masalah ekonomi coba katakan, mereka (yayasan) enggak ngomong. Kalau karena kerja kami buruk tunjukkan ke kami, ini mereka enggak ngomong, kalau ada hal mencurigakan silakan buka tapi enggak ada sampai saat ini ditunjukkan," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.