JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta memastikan tidak ada kerugian daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh untuk menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan anggaran.
"Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut," kata Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Inspektorat DKI Klaim Temuan BPK soal Pemborosan Anggaran Bersifat Administratif
Menurut Syaefuloh, temuan BPK mengenai pemborosan anggaran bersifat administratif.
Temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administratif ke depannya.
"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.
Syaefuloh menyebutkan, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rapid Test dan Masker, Wagub DKI: Tidak Ada Ketentuan yang Dilanggar
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.