JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat DKI Jakarta memastikan tidak ada kerugian daerah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh untuk menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan anggaran.
"Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, karena memang tidak ada kerugian daerah atas temuan tersebut," kata Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Inspektorat DKI Klaim Temuan BPK soal Pemborosan Anggaran Bersifat Administratif
Menurut Syaefuloh, temuan BPK mengenai pemborosan anggaran bersifat administratif.
Temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administratif ke depannya.
"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.
Syaefuloh menyebutkan, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi Kepala Dinas maupun teguran Kepala Dinas terhadap para PPK untuk lebih tertib administrasi.
“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rapid Test dan Masker, Wagub DKI: Tidak Ada Ketentuan yang Dilanggar
Sebelumnya, BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 5,8 miliar pada proyek pengadaan masker N95.
BPK juga mencatat pemborosan dari proyek pengadaan alat rapid test Covid-19 yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 1,1 miliar.
Kedua temuan itu tercantum dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2020.
Atas pemborosan itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegur anak buahnya agar lebih teliti saat membuat pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," tulis BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.