Widyastuti berujar, dalam proses pengadaan barang pada 2020 tersebut tidak ditemukan kerugian negara.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara. Jadi tidak ada kerugian negara, itu hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 5,8 Miliar Proyek Pengadaan Masker N95 di Pemprov DKI Jakarta
Dia menjelaskan, temuan BPK terkait pemborosan anggaran muncul karena dalam proses pengadaan kedua, Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama, tetapi harganya lebih mahal dibandingkan pengadaan sebelumnya.
Widyastuti beralasan, pengadaan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
"Kami sesuaikan dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap dia.
Baca juga: Fakta Pemborosan Rp 7 Miliar Anggaran untuk Pengadaan Masker dan Alat Rapid Test oleh Pemprov DKI
Untuk masker N95, jelas dia, usai pengadaan pertama, terdapat berbagai keluhan dari user atau pengguna masker tersebut. Terlebih lagi, saat awal pandemi, masker sulit didapatkan.
Sementara itu, untuk peralatan tes cepat Covid-19, Widyastuti menyebutkan, saat itu belum ada pengadaan rutin.
"Selain itu, kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti. Karenanya, kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, Inspektorat, Kejaksaan untuk proses di DKI Jakarta saat itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.