JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan kedua kepada musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan. Pemanggilan kedua akan dilayangkan dalam waktu dekat setelah Jerinx tidak menghadiri pemanggilan polisi yang dijadwalkan pada Senin (9/8/2021) ini karena sakit.
"Kapan dipanggil? Tidak ada aturan harinya kapan. Tapi kami upayakan jadwalnya secepatnya. Semoga bisa saja hari Jumat (mendatang), tapi bisa saja Senin, minggu depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
"Kami jadwalkan untuk memeriksa Saudara J jam 10 pagi ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir. Mekanismenya seperti itu, kami lakukan pemanggilan kedua. Nanti besok kami rencanakan," kata Yusri.
Baca juga: Jerinx Tak Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya
Polisi meminta Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ancaman kekerasan yang menjeratnya yang diadukan blogger Adam Deni.
"Besok (Selasa) kami akan membuat rencana surat panggilan kedua, akan kita titipkan kepada Saudara J untuk bisa hadir," kata Yusri.
Yusri mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, Jerinx tidak dapat hadir hari ini karena sakit.
"Dikarenakan (tidak dapat hadir) karena masih kurang sehat. Nah sekarang apa tindak lanjut yang akan kami lakukan dari penyidik?, Kami habiskan dulu hari ini karena jadwalnya masih hari ini kan," ucap Yusri.
Kasus dugaan ancaman kekerasan yang menjerat Jerinx dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan Saudara JRX," kata kuasa hukum Adam, Machi Achmad, 11 Juli lalu.
Machi mengemukakan, langkah itu dilakukan karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya. Namun, tidak mencapai titik temu.
Menurut Adam Deni, Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar nama artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19, sebagai dituding Jerinx. Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx. Adam mengaku dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.