Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2021, 22:08 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang masa penahanan terdakwa Rizieq Shihab selama 30 hari atau hingga 7 September 2021.

Perpanjangan penahanan tersebut terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Hal itu tertuang dalam penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Rizieq Shihab.

Masa penahanan Rizieq bisa berubah lebih lama atau lebih singkat, tergantung pada putusan di tingkat lanjutan.

"Penahanan atas terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian penetapan yang ditandatangani Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sutrisno Bardi, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan, seharusnya kliennya bebas pada 8 Agustus 2021.

Pasalnya, Rizieq sudah selesai menjalani masa hukuman delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq tidak divonis pidana penjara.

Majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta. Jika tidak membayar denda, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dihukum lima bulan penjara.

Adapun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Rizieq divonis empat tahun penjara.

Menurut pengacara, eksekusi vonis kasus tes usap RS Ummi Bogor tersebut seharusnya dilakukan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Vonis Banding Kasus Megamendung dan Petamburan Tidak Berubah, Kuasa Hukum Rizieq: Kami Apresiasi

Kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran Rizieq mengajukan banding.

"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," jelas Sugito saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Ia mengatakan, PN Jaktim dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.

"Perkara RS Ummi kan dari penyidikan (Rizieq) tidak ditahan. Dan dalam putusan di PN Jakarta Timur, tidak menyebutkan (Rizieq) tetap ditahan," lanjut Sugito.

Dengan demikian, kata dia, langkah PT DKI Jakarta yang memperpanjang masa penahanan Rizieq lebih bersifat politis.

"Subyektif saja dari PT DKI, tapi menurut saya lebih ke politis, " kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Megapolitan
Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

Megapolitan
Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com