JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung mal wajib divaksinasi Covid-19 untuk bisa masuk ke mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021.
Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021) malam.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengunjungi mal untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19. Selain itu, Alphonsus juga meminta masyarakat yang ingin datang ke mal untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Asosiasi Mal Berharap Bisa Efektif
"APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja,” tambah Alphonsus.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka mal untuk kunjungan dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Dalam seminggu ke depan juga dilakukan pembatasan pada kelompok usia tertentu. Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
Baca juga: 671.356 Warga di Kota Tangerang Telah Terima Vaksin, 2.063 di Antaranya Terima Dosis Booster
Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat antara Presiden Joko Widodo dan para menteri.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.