JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang status Jakarta sebagai zona merah penularan Covid-19 varian Delta menjadi berita paling banyak dibaca, Senin (9/8/2021).
Selain itu, ada pula berita tentang pemborosan anggaran DKI Jakarta dan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMG) GKI Yasmin di Bogor. Simak berita populer Jabodetabek sepanjang Senin kemarin di sini:
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 7 Agustus 2021, tercatat ada 425 kasus Covid-19 yang disebabkan oleh infeksi varian Delta B.1617.2 dan B.1617.AY.3 SARS-Cov-2.
"DKI Jakarta jumlah sekuens Varian of Concern (VOC) Delta B.1617.2, AY.3 (sebanyak) 425," demikian tertulis dalam dokumen pemaparan Kementerian Kesehatan yang diperoleh Kompas.com.
Selain varian Delta, ditemukan juga 36 kasus varian Alfa dan 12 kasus varian Beta. Kemudian, 5 kasus varian Eta B.1.525 dan satu kasus varian Kappa B.1617.1.
Jumlah kasus tersebut merupakan hasil pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang dikirim Pemprov DKI Jakarta sejak 1 Maret-26 Juli 2021.
Berdasarkan data tersebut, Jakarta ditetapkan sebagai zona merah penyebaran varian Delta karena jumlahnya mencapai 425. Untuk diketahui, suatu wilayah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran varian baru virus corona apabila jumlah kasus berada di atas 100.
Baca berita selengkapnya di sini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati sejumlah temuan saat memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
Temuan tersebut terkait dengan adanya pelaksanaan pengadaan masker N95 dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 7,04 miliar yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Asosiasi Mal Berharap Bisa Efektif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeklaim bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan tersebut.
Harga barang yang dibeli pun sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Baca berita selengkapnya di sini.
Perjalanan panjang jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat, untuk memiliki rumah ibadah akhirnya menemukan pemberhentian dengan terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) gereja.
IMB tersebut diserahkan Wali Kota Bogor Bima Arya kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah, yakni Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, pada Minggu (8/8/2021).