JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memecat juru parkirnya bernama Bambang yang terlibat pungutan liar di parkiran Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI melakukan penyelidikan atas dugaan pungli yang dilaporkan oleh pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan.
Tigor dan rekannya menjadi korban pungli saat memarkirkan kendaraan di Jalan Cikini Raya pada 2 Agustus 2021. Saat itu Tigor dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di depan Bakoel Koffie.
Di tempat itu, Pemprov DKI sudah mengatur sistem parkir dengan mesin yang pembayarannya menggunakan kartu elektronik. Namun, usai parkir, Tigor dan rekannya justru ditawari untuk membayar dengan cash oleh si juru parkir.
Baca juga: Dishub DKI Pecat Jukirnya yang Terlibat Pungli Parkir di Cikini
Tigor mengatakan, pengguna parkir memang boleh saja membayar secara cash jika tak punya kartu elektronik. Namun, juru parkir tetap harus melakukan tap di mesin parkir dengan kartu miliknya sebelum menerima pembayaran secara cash.
Pada kenyataannya, prosedur itu tak dilakukan. Juru parkir berseragam itu langsung menerima uang cash dari teman Tigor tanpa melakukan tap di mesin.
"Kalau seperti itu kan transaksinya jadi tidak tercatat. Bisa saja masuk ke kantong pribadi juru parkir itu," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com sehari usai kejadian.
"Saya tanya ke juru parkir apakah dia enggak punya kartu, dia diam saja," sambungnya.
Menyadari ada yang tidak beres, akhirnya Tigor menolak mengikuti rekannya membayar secara cash. Tigor lebih memilih mengisi terlebih dahulu saldo di kartu elektronik miliknya agar bisa membayar melalui mesin parkir.
"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai. Saya katakan, kalau saya diminta bayar tunai, berarti itu pungli," kata Tigor.
Baca juga: Dishub: Jukir yang Lakukan Pungli di Cikini Bukan Petugas Resmi
Selain itu, Tigor juga menyoroti mekanisme pencatatan waktu parkir oleh jukir tersebut. Jukir itu mengaku mencatat secara manual jam kedatangan dan menyatakan bahwa Tigor dan rekannya telah parkir selama 5 jam. Padahal, Tigor menyebutkan bahwa ia parkir hanya 3 jam.
"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Jadi tercatat secara akurat," kata Tigor.
Tigor pun menuntut Dishub DKI untuk menindak juru parkir yang diduga melakukan pungli itu. Ia juga menilai harus ada solusi menyeluruh agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapat pemasukan optimal dari parkir resmi.
"Parkir ini uangnya gede loh, perhitungan saya dari pakrir saja Jakarta itu bisa sampai Rp 1 triliun loh per tahun. Saya pernah bikin studi," ujarnya.
Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun langsung menyelidiki dugaan pungli yang dialami Tigor.