Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pungli di Cikini yang Bikin Juru Parkir Dishub DKI Dipecat

Kompas.com - 10/08/2021, 06:47 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memecat juru parkirnya bernama Bambang yang terlibat pungutan liar di parkiran Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil setelah Dishub DKI melakukan penyelidikan atas dugaan pungli yang dilaporkan oleh pengamat kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan.

Tigor dan rekannya menjadi korban pungli saat memarkirkan kendaraan di Jalan Cikini Raya pada 2 Agustus 2021. Saat itu Tigor dan rekannya datang dengan dua mobil dan memarkirkan kendaraan di depan Bakoel Koffie.

Di tempat itu, Pemprov DKI sudah mengatur sistem parkir dengan mesin yang pembayarannya menggunakan kartu elektronik. Namun, usai parkir, Tigor dan rekannya justru ditawari untuk membayar dengan cash oleh si juru parkir.

Baca juga: Dishub DKI Pecat Jukirnya yang Terlibat Pungli Parkir di Cikini

Tigor mengatakan, pengguna parkir memang boleh saja membayar secara cash jika tak punya kartu elektronik. Namun, juru parkir tetap harus melakukan tap di mesin parkir dengan kartu miliknya sebelum menerima pembayaran secara cash.

Pada kenyataannya, prosedur itu tak dilakukan. Juru parkir berseragam itu langsung menerima uang cash dari teman Tigor tanpa melakukan tap di mesin.

"Kalau seperti itu kan transaksinya jadi tidak tercatat. Bisa saja masuk ke kantong pribadi juru parkir itu," kata Tigor saat dihubungi Kompas.com sehari usai kejadian.

"Saya tanya ke juru parkir apakah dia enggak punya kartu, dia diam saja," sambungnya.

Menyadari ada yang tidak beres, akhirnya Tigor menolak mengikuti rekannya membayar secara cash. Tigor lebih memilih mengisi terlebih dahulu saldo di kartu elektronik miliknya agar bisa membayar melalui mesin parkir.

"Si jukir kelihatannya kecewa dan marah karena saya membayar dengan kartu dan tidak mau bayar tunai. Saya katakan, kalau saya diminta bayar tunai, berarti itu pungli," kata Tigor.

Baca juga: Dishub: Jukir yang Lakukan Pungli di Cikini Bukan Petugas Resmi

Selain itu, Tigor juga menyoroti mekanisme pencatatan waktu parkir oleh jukir tersebut. Jukir itu mengaku mencatat secara manual jam kedatangan dan menyatakan bahwa Tigor dan rekannya telah parkir selama 5 jam. Padahal, Tigor menyebutkan bahwa ia parkir hanya 3 jam.

"Seharusnya ketika kami masuk, kami diarahkan untuk lakukan taping masuk dulu. Jadi tercatat secara akurat," kata Tigor.

Tigor pun menuntut Dishub DKI untuk menindak juru parkir yang diduga melakukan pungli itu. Ia juga menilai harus ada solusi menyeluruh agar Pemprov DKI Jakarta bisa mendapat pemasukan optimal dari parkir resmi.

"Parkir ini uangnya gede loh, perhitungan saya dari pakrir saja Jakarta itu bisa sampai Rp 1 triliun loh per tahun. Saya pernah bikin studi," ujarnya.

Bukan jukir resmi

Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun langsung menyelidiki dugaan pungli yang dialami Tigor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com