Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Ditahan sampai 7 September, Kejari Jaktim: Kami Hanya Laksanakan Penetapan Hakim PT

Kompas.com - 10/08/2021, 09:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan terdakwa Rizieq Shihab diperpanjang hingga 7 September 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Timur menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang hingga 7 September, Pengacara: Seharusnya Keluar Dulu

Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.

"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.

"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.

Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.

Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal

Namun, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor. Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.

"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.

Baca juga: Ngototnya Anies Gelar Formula E di Sisa Masa Jabatan, Dianggap Cari Panggung Menuju 2024

Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com