BOGOR, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri Yanto dan Mardiyah tidak dapat menyembunyikan perasaan haru ketika cucu mereka yang masih berusia 5 tahun, MR, kembali ke pangkuan mereka.
Sebelumnya, MR tinggal bersama seorang rentenir, NR, sebagai jaminan utang kakek dan neneknya.
Hal ini terungkap ketika pihak Polresta Bogor menerima laporan bahwa ada anak yang disandera seorang rentenir. Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengambalikan korban kepada keluarganya.
Baca juga: Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, NR datang ke rumah pasangan Yanto dan Mardiyah pada 16 Juli 2021 untuk menagih utang.
Pasangan tersebut awalnya berutang sebesar Rp 8,7 juta. Namun, dalam waktu singkat besaran utang berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.
Karena mereka tidak sanggung membayar utang yang berlipat ganda itu, MR kemudian dibawa oleh NR sebagai jaminan. Pasangan tua itu tidak bisa berbuat apa-apa saat cucu mereka yang sudah yatim piatu tersebut dibawa.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan. Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo, dilansir dari Tribunnews.Bogor.com.
Baca juga: Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.