Pada 6 Agustus, kakek dan nenek MR melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian yang kemudian langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Keesokan harinya, petugas dari Unit PPA Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap korban NR sekaligus memberikan pemulihan secara psikis. Polisi juga mulai memeriksa lima orang saksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.
“Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujar Susatyo.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Jakarta Zona Merah Covid-19 Varian Delta | IMB GKI Yasmin Akhirnya Terbit
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul “Terjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.